Kegiatan

  • Detail

Rilis Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) Tentang Kedudukan Konsumsi Susu dalam Kerangka Percepatan Perbaikan Gizi

24 Apr 2018

Rilis Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)

Tentang Kedudukan Konsumsi Susu dalam Kerangka Percepatan Perbaikan Gizi

Download Full Rilis pdf

Sehubungan dengan undangan pertemuan dari Bappenas pada tanggal 24 April 2018 untuk membahas kedudukan konsumsi susu dalam kerangka percepatan perbaikan gizi, kami dari Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menyambut baik setiap upaya percepatan perbaikan gizi anak Indonesia yang didasari pada bukti-bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanah pasal 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan kepentingan terbaik untuk anak di atas segala kepentingan lainnya.
  2. Promosi konsumsi susu dalam kerangka percepatan perbaikan gizi berisiko membahayakan kesehatan anak karena cukup tingginya prevalensi intoleransi laktosa akibat konsumsi susu di kalangan anak-anak di Indonesia, di samping risiko kejadian alergi susu, serta risiko kontaminasi susu yang tidak ditangani dan disimpan secara tepat yang berdampak pada kejadian penyakit yang dihantarkan melalui makanan.
  3. Mengapresiasi apa yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Ibu Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp. M (K) yang menyatakan “Mencukupi gizi anak-anak di Indonesia tidak harus melalui susu. Ada makanan lain yang memiliki gizi sama dengan susu, tetapi pasokannya jauh lebih berlimpah untuk mencukupi kebutuhan seluruh anak di Indonesia. Makanan tersebut tidak lain adalah ikan.” Apa yang disampaikan oleh Menkes RI merupakan upaya yang lebih realistis dengan kondisi di Indonesia dan tentunya lebih tepat dipromosikan ke masyarakat.

Karena itu, GKIA memberikan masukan kepada Bappenas untuk:

  1. Mengkaji dengan sungguh-sungguh dan mengambil langkah antisipatif yang tegas terhadap dampak promosi konsumsi susu untuk anak-anak sebagai upaya percepatan perbaikan gizi yang berisiko meningkatnya kasus intoleransi laktosa akibat konsumsi susu di kalangan anak di Indonesia, risiko alergi susu,  serta risiko kejadian penyakit yang dihantarkan oleh susu yang tidak ditangani dan disimpan sesuai standar.
  2. Lebih meningkatkan upaya promosi Menu Gizi Seimbang di kalangan anak usia sekolah dengan penekanan pada konsumsi variasi jenis makanan bergizi dari sumber bahan pangan lokal, musiman dan terjangkau, seperti buah, sayur, ikan, tempe, telur untuk menggantikan paradigma lama “4 sehat 5 sempurna” yang menekankan konsumsi susu sebagai penyempurna menu makanan sehari-hari dan yang sudah tidak dianjurkan oleh Badan Kesehatan Dunia maupun Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  3. Mendorong Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan untuk menjadikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang tercantum dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 2017 sebagai acuan dalam pengembangan kebijakan/ peraturan di wilayah masing-masing yang salah satu komponennya adalah upaya penyediaan pangan sehat berdasarkan pedoman gizi seimbang.

Pernyataan di atas didasari oleh pertimbangan sebagai berikut:

  1. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang, susu masuk dalam kelompok “Lauk pauk sumber protein” bersama ikan, telur, unggas, daging dan kacang-kacangan serta hasil olahannya (tahu dan tempe). Dalam daftar pangan sumber protein hewani, satu porsi ikan segar setara dengan 1 gelas susu sapi atau 4 sendok makan tepung susu. Protein hewani dan nabati perlu dikonsumsi bersama kelompok pangan lainnya, agar jumlah dan kualitas zat gizi yang dikonsumsi mencapai gizi seimbang yang direkomendasikan, dengan porsi protein 25% dari porsi makanan sehari-hari. Pilihan sumber protein hewani yang lebih baik dibanding susu adalah telur, daging, ikan, dilengkapi dengan sumber protein nabati dari kacang-kacangan.
  2.                                                                                        Prevalensi gangguan pencernaan akibat intoleransi laktosa di Indonesia cukup tinggi dan meningkat sesuai pertambahan usia, yaitu sebesar 21,3% pada usia 3-5 tahun, 57,8% pada usia 6-11 tahun dan 73% pada usia 12-14 tahun (Hegar, 2015). Intoleransi laktosa adalah ketidakmampuan mencerna laktosa dalam susu atau makanan dari produk susu, dengan gejala berupa nyeri pada perut, kembung dan diare (Perino dkk, 2009; EFSA Panel on Dietetic Products, Nutrition and Allergies, 2010). Intoleransi laktosa terjadi akibat bekurangnya enzim laktase secara fisiologis saat bayi atau balita mulai disapih. Artinya, saat konsumsi makanan padat meningkat, tubuh mengurangi kemampuan untuk mencerna susu dalam volume besar.
  3. Gangguan lain yang bisa timbul pada anak setelah mengkonsumsi susu adalah alergi susu sapi (Cow Milk Allergy/ CMA). Sebanyak 2-7% bayi terbukti mengalami alergi susu sapi (Host, 2002). Munasir dan Muktiarti (2013) menemukan bahwa 23% pasiennya mengalami dermatitis atopi (gangguan pada kulit) setelah mengkonsumsi susu sapi. Anak dengan alergi susu sapi bisa memiliki gejala ringan (gangguan menelan) sampai berat (diare, nyeri perut, gangguan pertumbuhan).
  4. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan bagi Bangsa Indonesia, kebutuhan zat gizi anak usia 1-18 tahun untuk karbohidrat adalah 150-370 g, protein 25-70 g, serta kalsium 650-1200 mg. Sementara dalam segelas susu (240 mL) terkandung zat gizi karbohidrat 11 g, protein  8 g, kalsium 276 mg (Grosvenor, 2010).  Diperlukan banyak bahan pangan yang bervariasi secara seimbang untuk mencukupi kebutuhan gizi yang diperlukan anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.
  5. Dari sudut pandang logistik, jika pemberian susu dijadikan kerangka percepatan perbaikan gizi di Indonesia, tentunya susu harus tersedia bagi setiap anak, dimanapun tempat tinggal mereka. Laman komunitas dairy farmers Australia-Legendairy merekomendasikan penyimpanan susu segar pada suhu 4°C agar dapat bertahan 10 hari sejak susu segar tersebut dikemas. Dengan memperhitungkan masa yang diperlukan untuk mengemas, distribusi dan penjualan, dibuatlah produk susu yang dapat bertahan lebih lama di luar lemari pendingin dengan proses pemanasan seperti UHT, evaporated, condensed ataupun bubuk. Proses-proses pemanasan ini dengan sendirinya mengubah komposisi susu maupun kandungan gizinya. Semakin lama proses pemanasannya, semakin berkurang kandungan gizinya. Prof. Soekirman dalam tulisan opininya di harian Suara Pembaruan tahun 2009 dengan judul “Susu Untuk Anak Sekolah di Pedesaan” menyatakan bahwa susu bagi masyarakat miskin menjadi minuman yang tidak aman, karena persyaratan agar susu menjadi makanan yang aman, yaitu infrastruktur yang ideal seperti tempat penyimpanan susu dengan suhu tertentu, serta penyediaan susu rendah laktosa sulit dicapai. Penanganan dan penyimpanan susu yang tidak sesuai akan meningkatkan risiko terjadinya kontaminasi pada susu sehingga dapat menimbulkan food borne disease atau penyakit yang dihantarkan oleh makanan.
  6. Keanekaragaman pangan atau dietary diversity adalah salah satu komponen penting dalam memenuhi kecukupan gizi pada anak. Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa keaneka ragaman pangan berhubungan secara signifikan dengan status gizi anak dan menunjukkan kualitas asupan makanan (Arimond dan Ruel, 2004), sehingga semakin banyak jenis makanan yang dikonsumsi anak, semakin banyak zat gizi yang akan terpenuhi. Sementara promosi konsumsi susu dalam kerangka percepatan perbaikan gizi bertentangan dengan prinsip dan upaya untuk meningkatkan keanekaragaman pangan. Selain itu usia anak adalah masa penting untuk pembentukan pola makan yang sehat, sehingga mengenalkan dan membiasakan untuk mengkonsumsi berbagai jenis makanan diharapkan dapat membentuk perilaku makan yang sehat ketika dewasa dan tidak didominasi satu atau beberapa jenis makanan saja.
  7. Pemahaman tentang susu di kalangan masyarakat juga beragam. Susu bubuk dipasarkan dalam kadar ‘pemanis’ yang berlebihan, yaitu 3,5-12 gram per saji (100 mg). Kadar ini melanggar rekomendasi konsumsi gula tambahan untuk anak berusia di bawah 2 tahun dan melewati batas konsumsi gula untuk anak berusia di atas 2 tahun yang tidak boleh melebihi 6 sendok teh (25 gram) gula tambahan per hari. Susu kental manis yang tinggi gula pun banyak dikira oleh orang sebagai susu yang layak dikonsumsi bayi dan anak. Promosi konsumsi susu dalam kerangka percepatan perbaikan gizi dapat membuat masyarakat semakin kebingungan dan menganggap bahwa selama berwarna putih, maka yang diminum tetaplah susu padahal kebanyakan isinya adalah gula yang berdampak pada risiko penyakit metabolisme.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kedudukan yang tepat bagi susu dalam kerangka percepatan perbaikan gizi adalah di dalam kelompok protein hewani sesuai Pedoman Gizi Seimbang sebagai salah satu pilihan yang tidak lebih istimewa daripada sumber protein lain, seperti telur, ikan, dan ayam yang lebih baik dari sisi bioavailabititas tubuh, keterjangkauan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Indonesia. Pembahasan kedudukan dan promosi sumber protein hewani yang lebih merakyat, seperti telur, ikan dan ayam ini justru lebih memerlukan perhatian Bappenas dan para pemangku kepentingan di Indonesia.

 

Sebagai penutup kami ingin menggaungkan kembali pernyataan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu dalam forum EAT yang menyatakan “Dahulu kampanye 4 sehat 5 sempurna, sekarang kita memasuki era dimana perlu peningkatan lebih lagi, dengan gizi berimbang, yang dicerminkan dari isi piring makan, yang berisi keberagaman pangan lokal sehari-hari, disesuai dengan daerah asal, yang memenuhi kebutuhan gizi serta kualitasnya. Dengan food sustainability dan food security maka ini semua menjadi masalah penting bagi negara.

 

Jakarta, 24 April 2018

Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak

Dr. Supriyatiningsih, M.Kes., Sp.OG

Koordinator Presidium GKIA

 

Narahubung:

1.     Dr. Wiyarni Pambudi, SpA, IBCLC (email: wiyarni.pambudi@gmail.com; HP: 08111073143)

2.     Nia Umar, S.Sos, MKM, IBCLC (email: nia@aimi-asi.org; HP: 08111661888)

3.     DR. dr. Tan Shot Yen, M.hum (email:drtan@indo.net.id; HP. 08129124628

 

 

 

 

 

 

Art